Kamis, 18 Jun 2026 21:58 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.

jatimnow.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pencetus Teknologi INCAR Polda Jatim Dipercaya Jadi Dirlantas Metro Jaya

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu.

Adapun proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9/2021) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan," ungkap Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Sebab itu berisi tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Begini Kesaksian Warga

Tubagus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Alasannya, hingga kini penyidikan untuk unsur dua pasal itu belum rampung. Menurutnya tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359.

"Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti, dalam Minggu (19/9/2021) ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto

Kemudian dalam dilakukan penyidikan, petugas menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Bahkan Polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.