Senin, 22 Jun 2026 04:55 WIB

Hakim Federal Jatuhkan Vonis 53 Tahun untuk Pengebom Masjid Bloomington

  • Penulis :
  • | Selasa, 14 Sep 2021 13:54 WIB

jatimnow.com - Hakim federal menjatuhkan vonis 53 tahun penjara untuk Emily Claire Hari, seorang mantan pemimpin milisi karena mengatur dan membantu melakukan pengeboman Masjid Dar Al-Farooq di Bloomington.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Keren! Peternakan Kambing ala Selandia Baru di Sidoarjo, Bersih Tak Bau Tahi

Hakim Donovan Frank, yang menyidangkan perkara Hari, mengatakan bahwa bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan Emily Claire Hari, berusia 50 tahun yang sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, melakukan tindakan yang sangat kejam melalui aksi terorisme yang bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam Konstitusi AS.

"Melalui perencanaan terencana dan sangat canggih, Hari melancarkan serangan yang dirancang untuk menakuti, mengintimidasi, dan meneror tempat ibadah Islam," ujar Frank, Senin (13/4/2021) sore waktu setempat sebagaimana dilansir dari Star Tribune.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Jaksa Minnesota Anders Folk menyebut hukuman itu sebagai kemenangan.

"Melalui sistem peradilan kami, komunitas Minnesota secara kolektif mengutuk kebencian itu dan menjunjung tinggi hak setiap individu untuk menjalankan kebebasan mereka untuk menjalankan agama mereka bebas dari kekerasan dan ketakutan," kata Folk.

Baca Juga: ACT Kawal Keluarga WNI Korban Penembakan Besuk ke Selandia Baru

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menggambarkan Hari sebagai pembenci Islam. Untuk membantu serangan itu, Hari merekrut Michael McWhorter (31) dan Joe Morris (25).

Ketiganya berkendara ke Bloomington suatu malam dengan truk sewaan yang penuh dengan senjata dan perlengkapan taktis. Atas perintah Hari, mereka mendobrak jendela masjid dan melemparkan bom bubuk hitam ke kantor Imam ketika anggota masjid memulai salat subuh di dalamnya.

McWhorter dan Morris mengaku bersalah dan bersaksi sebagai saksi bintang untuk penuntutan.

Baca Juga: Solidaritas Ulama Muda Jokowi Doakan Korban Penembakan Selandia Baru

"Kejahatan ini tidak hanya memuakkan, tetapi benar-benar bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bangsa ini," kata Asisten Jaksa AS Allison Ethen di pengadilan, Senin.

"Ini tentang menunjukkan kepada teroris lain bahwa Minnesota tidak dan tidak akan mentolerir kebencian, dan hukuman untuk kejahatan tersebut akan berat," imbuhnya.

Sebelumnya, melalui pengadilan, Hari meminta hukuman 30 tahun alih-alih seumur hidup sebagaimana yang diajukan jaksa.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.