Selasa, 16 Jun 2026 11:23 WIB

Kurir Disergap di Tol Warugunung Surabaya, Sabu 13,4 Kilogram Gagal Beredar

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu. Dua diantara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, rentetan penangkapan kasus bermula Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu.

"Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik," jelas dia.

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna kemudian ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat di perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Dia sudah mengirimkan barang terlarang itu sebanyak tujuh kali dengan modus disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

"Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol (Warugunung,red) Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut selama bulan Juli - Agustus 2021," urainya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Alumnus Akpol tahun 1993 itu menambahkan, meski saat masa Pandemi Covid-19 itu peredaran narkoba di Surabaya masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Terbukti dari salah satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya total berat hingga belasan kilogram.

Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat agar turut perduli dengan lingkungan sekitar dan apabila adanya kejadian serupa agar melaporkannya.

"Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya," tandas Yusep.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.