Rabu, 10 Jun 2026 08:52 WIB

Kemenpan-RB Keluarkan SE Terbaru Bagi Sistem Kerja ASN

Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi/jatimnow.com)
Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor 18 Tahun 2021.

SE ini mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM. SE ini dikeluarkan setelah PPKM diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (4/8/2021).

Sistem kerja ASN ditetapkan sesuai dengan level penerapan PPKM di masing-masing daerah.

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan-RB Nomor 16/2021 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan," dikutip dalam SE tersebut.

Dalam SE Menpan-RB 16/2021, sistem kerja ASN diatur berdasarkan level PPKM daerah, yakni sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali, ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau /work from home/ (WFO) secara penuh atau 100 persen.

Semua dilakukan dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun, apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Sementara, sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 3, level 2, level 1, pengaturannya yakni pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.

Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Penyesuaian kerja ASN di kabupaten/kota yang berada di zona hijau pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 75 persen, sedangkan pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Lalu pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," bunyi poin ketiga SE tertanggal 8 Agustus tersebut.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.