Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Muhadjir Soal Darurat Militer

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga via Republika)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga via Republika)

jatimnow.com - Dalam satu pernyataannya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menganggap situasi pandemi Covid-19 Indonesia telah dalam keadaan darurat militer.

Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi maksud darurat militer yang diutarakan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran

Mahfud mengakui Indonesia berada dalam kondisi darurat kesehatan. Sementara militer turut diterjunkan guna membantu menangani darurat kesehatan karena Covid-19 tersebut.

"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untukk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Mahfud menganggap tak ada yang harus dipermasalahkan dengan ucapan Muhadjir Effendy. "Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kasus Capai 1 Juta, Pemerintah Perkuat Sinergi Percepatan Eliminasi TBC 2030

Mahfud menerangkan darurat militer digunakan ketika terjadi pemberontakan di dalam suatu negara. Pada prinsipnya, ia menyebut darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Ia lalu mencontohkan jenis-jenis kedaruratan.

"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara," jelas Mahfud.

 

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Permainan Isu Politik DPR, Bukan Penghakiman Aparat

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.