Kamis, 18 Jun 2026 09:01 WIB

Cerita Nico Tangani Kasus Percobaan Pembunuhan saat Masih Berpangkat AKBP

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 12 Jul 2021 15:45 WIB
Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada 26 Juni 2021
Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada 26 Juni 2021

jatimnow.com - Hendra Subrata (81), buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun dalam pelarian.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada periode Tahun 2008 atas kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun, Jakarta Barat.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Dulu, kasusnya ditangani Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya, di mana pada saat itu dipimpin oleh Nico Afinta yang masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kasubdit Ranmor.

Pada saat itu, Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dipimpin Nico, dilakukan dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation untuk menemukan alat bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra beberapa kali melaporkan penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional. Namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti, hingga akhirnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Dalam persidangan, Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada 2010.

Namun saat akan dieksekusi oleh kejaksaan, terdakwa melarikan diri hingga Polda Metro Jaya atas permohonan dari Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada 28 September 2011.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta membenarkan bahwa buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2008 itu telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada 26 Juni 2021.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Menurut Nico, hal itu dapat dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan Pemerintah Singapura.

"Saya turut bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan Pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata," tutur Nico, Senin (12/7/2021).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.