Sabtu, 20 Jun 2026 16:50 WIB

PPKM Darurat

Rayakan Ultah dengan Joget Bersama di Cafe, 3 ASN Pemkot Pasuruan Disanksi

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 12 Jul 2021 14:16 WIB
Salah satu ASN yang disidang tipiring
Salah satu ASN yang disidang tipiring

jatimnow.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam sidang yang digelar di Pasar Kebonagung, Kecamatan Purworejo itu, ketiganya didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020, Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini. Tiga diantaranya adalah ASN Pemkot Pasuruan. Mereka tidak mengenakan masker. Jadi kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," jelas Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah, Senin (12/7/2021).

Ketiganya yang menerima sanksi sidang di tempat yakni AS yang merupakan ASN di SDN Purworejo III; kemudian inisial WT dan ZA yang merupakan ASN yang bekerja di bagian umum RSUD dr Soedarsono.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Ketiganya terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget bersama ketika merayakan ulang tahun di sebuah cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.

"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Terpisah, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf menegaskan jika setelah sidang tipiring ketiga ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi internal dari Pemkot Pasuruan.

"Hari ini mereka telah di sidang di Pasar Kebonagung karena terbukti melanggar prokes dengan berjoget bersama di cafe dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.