Langgar Aturan PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponorogo Ditutup Paksa
- Penulis : Mita Kusuma
- | Minggu, 04 Jul 2021 15:49 WIB
jatimnow.com - 15 warung kopi (warkop) yang melanggar jam operasional PPKM Darurat ditutup paksa petugas gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP Ponorogo.
"15 warkop tepaksan kami tutup paksa karena membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Menurut Edy, 15 warkop yang ditindak itu berada di Jalan Diponegoro, Turnojoyo, Cakra Ningrat, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Jenderal Ahamd Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Batoro Katong dan Ahmad Dahlan.
"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami melakukan patroli. Belum tutup dan juga melayani makan di tempat. Dalam aturan PPKM Darurat, itu tidak boleh," jelasnya.
Edy menjelaskan, penindakan itu dilakukan sesuai Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan target Penurunan Laju Penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Ponorogo. Dalam hal ini Polri mendukung penuh PPKM Darurat dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19," tambahnya.
Menurutnya, patroli dan razia gabungan akan terus dilakukan sepanjang PPKM Darurat diberlakukan, yaitu hingga 20 Juli 2021.
"Kami akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Ponorogo," ungkapnya.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Edy juga meminta dukungan warga untuk mematuhi semua ketentuan dalam PPKM Darurat. Agar penyebaran Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan.
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-36244-langgar-aturan-ppkm-darurat-15-warkop-di-ponorogo-ditutup-paksa