Sabtu, 20 Jun 2026 18:09 WIB

Jaksa Tetapkan Mantan Bupati MKP Jadi Tersangka Korupsi Normalisasi 2 Sungai

Kejari Kabupaten Mojokerto saat temui MKP di Lapas Porong (foto istimewa)
Kejari Kabupaten Mojokerto saat temui MKP di Lapas Porong (foto istimewa)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi tersangka dalam kasus pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan dan menahan eks Kadisperindag Didik Pancaning Argo.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Tersangka Didik saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017 dan disebut merugikan negara Rp 1.030.135.995. Kerugian megara itu dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas tahap kedua kepada pihaknya.

"Kami menerima pelimpahan berkasnya dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka di Lapas Porong," kata Ivan, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ia menambahkan, tersangka MKP menyalahgunakan wewenang sebagai bupati saat itu dengan menyuruh Didik Pancaning Argo untuk melakukan normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Cetot.

"Tahun 2016 tersangka menjabat sebagai bupati Mojokerto dan menyuruh kepala dinas pengairan untuk melakukan normalisasi dua sungai yang merupakan aliran Sungai Brantas," paparnya.

Ivan menjelaskan, kedua sungai yang berada di dua kecamatan itu merupakan wewenang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Menurutnya tersangka diduga melakukan perbuatan pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.

"Tersangka tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana terkait perkara gratifikasi proyek tower Pemkab Mojokerto di Lapas Porong, Sidoarjo. Untuk tersangka baru, masih menunggu perkembangan," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.