Mobil Istri Tersangka Kasus Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes Kota Pasuruan Disita
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 10 Jun 2021 20:56 WIB
jatimnow.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Tahun 2020 untuk lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan.
Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil milik istri tersangka NR alias FQ.
Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa
"Kita menyita mobil tersebut dari tangan istri salah satu tersangka berinisial NR alias FQ, untuk penyimpangan dana BOP Madin," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Kamis (10/6/2021).
Wahyu menerangkan bahwa penyitaan itu dilakukan berdasar surat perintah penyidikan dan berdasar fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidikan, sesuai Pasal 39 ayat 1 (A) KUHAP.
Baca juga:
Baca Juga: Gus Salam Sowan ke Kiai Imjaz Jelang Muktamar NU ke-35
- Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut
- Dugaan Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes di Kota Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka
"Barang tersebut (mobil) diduga sebagai barang yang dibeli dan diperoleh dari hasil tindak pidana," ungkapnya.
Dibeberkan jika mobil yang disita tersebut berjenis Toyota Kijang KF40 SPR Tahun 1991 beserta surat kepemilikan kendaraan. Namun kejaksaan mengaku masih belum mengungkap berapa nilai pembelian mobil tersebut, karena penyidikan masih berlangsung.
"Mobil tersebut dibeli pada November 2020, saat tenggat waktu penyaluran BOP," bebernya.
Baca Juga: Senator Lia Istifhama Soroti Janggalnya Gugatan Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat
Terkait pengembangan kasus untuk tersangka RH, Kejari Kota Pasuruan mengaku masih berproses.
"Sampai sekarang penyidikan masih belum tuntas. Untuk tersangka RH masih belum, penyidik masih menelusuri," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie