Sabtu, 06 Jun 2026 16:12 WIB

Senator Lia Istifhama Soroti Janggalnya Gugatan Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat

  • Penulis :
  • | Senin, 02 Mar 2026 22:07 WIB
Suasana sidang di PN Surabaya (foto: Uzi for jatimnow.com)
Suasana sidang di PN Surabaya (foto: Uzi for jatimnow.com)

jatimnow.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menunda sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Penundaan dilakukan meski para pihak utama hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Dayat, menjelaskan bahwa majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa tidak hadir.

Baca Juga: Gus Salam Sowan ke Kiai Imjaz Jelang Muktamar NU ke-35

"Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat kepada wartawan usai sidang, Senin (2/3/2026).

Menurut Dayat, majelis hakim menilai perlu memastikan terlebih dahulu aspek legal standing para pihak. Hal ini berkaitan dengan permohonan intervensi yang diajukan pihaknya, mengingat perkara tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng.

“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” katanya.

Selain itu, penundaan sidang juga disebabkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang telah dipanggil. Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

“Hakim masih menunggu kehadiran pihak-pihak terkait. Karena belum lengkap, sidang ditunda,” ujar Dayat.

Dayat mengungkapkan, pihak-pihak yang diajukan dalam permohonan intervensi antara lain Prayogi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur, serta Subhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani wajib lapor. Selain itu, turut disebut seorang notaris yang membuat akta perjanjian yang kini disengketakan.

“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelas Dayat.

Ia menilai, peran pihak-pihak tersebut baru mencuat secara terbuka setelah permohonan intervensi diterima pengadilan.

"Selama ini mereka tidak pernah dihadirkan. Baru sekarang perannya dipersoalkan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan menghadirkan pihak berstatus DPO dalam persidangan, Dayat menyebut hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Pengadilan hanya memerintahkan kehadiran sesuai hukum acara,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Lia Istifhama, yang juga merupakan anak dari tergugat Hj Aisyah, mempertanyakan logika gugatan yang justru menempatkan pemilik aset sebagai pihak yang digugat.

"Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” kata Lia.

Menurut Lia, arah gugatan tersebut janggal baik secara hukum maupun moral. 

"Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Senator asal Surabaya Jawa Timur itu juga mempertanyakan kemungkinan adanya relasi antara penggugat dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: RPH Halal Jawa Timur Disiapkan, Jaminan Produk Halal Menguat

“Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?” kata Lia.

Lia menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, di antaranya Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, serta Samuel. Ia menyebut Samuel pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya pada 2023 dan kini menjalani pidana dalam perkara lain.

Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan telah menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, Andreas kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi.

Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, yakni Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aliran dana yang disebut tidak pernah diterima oleh pihak tergugat. Subhan berstatus wajib lapor, sedangkan Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.