Diancam Akan Dibunuh, Gadis di Banyuwangi Diperkosa Kakek Tirinya 5 Kali
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Senin, 07 Jun 2021 17:34 WIB
jatimnow.com - Seorang gadis berusia 19 tahun di Banyuwangi diperkosa kakek tirinya sebanyak lima kali. Pelaku berinisial SB (61) itu kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor ke siapa pun," terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Menurut Arman, pelaku memerkosa cucu tirinya pada sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu 15 Mei 2021.
"Tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban lalu membuka pakaian korban dengan paksa dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu tersangka mendekap mulut korban dan mengancam agar tidak melaporkan ke ibu korban," tambah Arman.
Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam
Oleh penyidik, trersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie