Hiburan Musik dan Wayang di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Minggu, 06 Jun 2021 11:30 WIB
jatimnow.com - Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 membubarkan sebuah acara hiburan musik elekton dan wayang yang berlangsung di rumah Kepala Desa (Kades)Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati, Sabtu (5/6) malam.
Hajatan itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni hingga pukul 22.00 Wib
Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
Petugas gabungan mendatangi lokasi dan menjelaskan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19. Kades Elok Suciati bersedia menghentikan hiburan itu.
Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan hajatan musik elekton dan wayang itu dibubarkan paksa karena tak berizin dan sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi Pandemi Covid-19," kata Samirin, Minggu (6/6/2021).
Ia menyebut, pembubaran paksa hajatan musik dan wayang yang digelar oleh Kades Sidokepung Elok Suciati mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas
"Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru," pungkasnya.
