Minggu, 14 Jun 2026 12:44 WIB

Sejumlah Kades di Banyuwangi Membantah Terlibat Dugaan Pidana Pemilu

  • Penulis :
  • | Minggu, 10 Jun 2018 14:32 WIB
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com – Sejumlah kepala desa membantah keterlibatannya dalam dugaan pidana pemilu. Terlebih ketika acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018), yang dihadiri oleh Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf.

Sebagian besar dari kepala desa itu mengaku tidak tahu jika acara itu akan dihadiri oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dua antara 62 kepala desa yang berhasil dikonfirmasi jatimnow.com adalah Dua Kepala Desa yang berhasil dikonfirmasi diantaranya Kades Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Vivin Agustin dan Kades Kebondalem Kecamatan Bangorejo, Iksan.

Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Vivin Agustin mengakui bahwa dirinya menghadiri acara tasyakuran yang digelar di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Masykur Ali, Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bahkan, ia mengaku menghadiri acara tersebut dengan dalih bahwa orang tuanya memiliki kedekatan hubungan dengan Masykur Ali yang dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh setelah menjabat 3 kali sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU.

"Saya ndak tahu, kalau ada kegiatan teman-teman dengan Gus Ipul di situ. Aku datangnya terlambat. Yang ngundang langsung Pak Masykur Ali, karena dulu kan almarhum bapak saya berteman dengan Pak Masykur Ali," terang Vivin saat dikonfirmasi via selulernya.

Baca juga: 62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

Sementara itu, Kades Kebondalem, Iksan mengatakan bahwa dirinya menghadiri acara tasyakuran tersebut hanya sekedar memenuhi undangan. Ia juga menampik informasi bahwa dirinya sebagai koordinator dalam acara yang dihadiri oleh Gus Ipul itu.

"Saya bukan koordinator, tapi hanya sebatas sebagai penghubung antar sesama kades. Saya masih ada acara ini, nanti ya," papar Iksan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara. 

Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjara maksimal 6 bulan penjara.

Baca Juga: Menyoal Konsistensi Komunikasi Publlik Pejabat Negara

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.