Selasa, 23 Jun 2026 04:08 WIB

Dugaan Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes di Kota Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 28 Mei 2021 12:49 WIB

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2020 untuk 11 lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se-Kota Pasuruan, Kamis (25/7).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RH, FQ, SK, AS, dan AW. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Lapas Pasuruan.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

"Setelah alat bukti cukup, akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan lima tersangka dalam kasus ini," kata Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut

Ia menyebut kelima tersangka memiliki peran berbeda. Untuk RH dan FQ, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP di madin yang ada di Kota Pasuruan. Sedangkan SK, AS, dan AW ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan dana di ponpes yang ada di Kota Pasuruan.

Menurutnya, nilai pemotongan BOP untuk madin dan ponpes di Kota Pasuruan juga berbeda-beda.

"Untuk ponpes besarannya bisa mencapai 40 persen. Sedangkan, untuk madin besarannya tidak lebih dari 20 persen," ujarnya.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

Terkait latar belakang ke lima tersangka, tersangka RH berstatus tenaga ahli salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dari dapil Pasuruan - Probolinggo. Sementara tersangka FQ adalah tim relawan yang statusnya di bawah tersangka RH.

"Memang benar. Dia (RH) juga sempat menunjukkan surat tugasnya ke penyidik," tegasnya.

Sementara tiga tersangka SK, AS, dan AW adalah warga sipil biasa yang satu diantaranya adalah pimpinan sebuah ponpes.

"Sejauh ini penyidik menilai lima orang inilah yang memang harus bertanggungjawab," bebernya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen itu atau sebesar Rp 10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.

Sementara untuk madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.

"Dari dugaan kasus pemotongan BOP 11 lembaga ponpes, para tersangka mendapat Rp 110 juta. Sedangkan dari pemotongan BOP untuk Madin sekitar Rp 305 juta," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.