Selasa, 16 Jun 2026 05:52 WIB

Apa Kabar Kasus Wisuda Dua SMA di Kota Mojokerto yang Dibubarkan?

Salah satu ruangan yang dipakai wisuda SMA disegel (Foto: Dok. jatimnow.com)
Salah satu ruangan yang dipakai wisuda SMA disegel (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP Kota Mojokerto belum memberikan sanksi denda untuk dua gedung yang menjadi tempat wisuda SMA asal Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dibubarkan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dua gedung tersebut adalah Hotel Ayola di Jalan Benteng Pancasila yang dipakai SMAN 1 Wringinanom, Gresik dan Astoria di Jalan Empunala Kecamatan Magersari yang digunakan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Penegak perda melakukan penyelidikan dengan pelanggaran protokol kesehatan dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sesuai Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan warga atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa denda administratif, teguran lisan membubarkan kerumunan, penyitaan KTP dan kerja sosial.

Baca juga:  

Denda untuk pelaku atau pengelola usaha didalam Pergub Jatim disebutkan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Sementara di Perwali Kota Mojokerto tidak ada besaran denda.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, sanksi yang diberikan sampai saat ini hanya mencabut Sertifikat Laik Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung tersebut.

Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim untuk denda dan sanksi lain.

"Kalau nanti bisa gunakan pergub ya kita pakai pergub. Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi tidak mungkin kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ. Sehingga kita bebankan kepada pengelola tempat dan penanggungjawab acaranya," ungkap Fudi, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Susuai UU Karantina Kesehatan, timnya sudah memeriksa 38 orang mulai dari panitia, kepala sekolah hingga pengelola Ayola dan Astoria.

"Kita masih periksa lanjutan sebanyak 38 orang yang diduga sebagai anggota, panitia, penanggungjawab penyelenggara acara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.