Nenek di Surabaya Kehilangan Rumah Setelah Sertifikatnya Dijual Tetangga
- Penulis : Zain Ahmad
- | Kamis, 20 Mei 2021 14:46 WIB
jatimnow.com - Nashucah, seorang nenek di Surabaya menjadi korban penipuan setelah sertifikat rumahnya dijual tetangganya sendiri. Wanita berusia 53 tahun itu kini harus kehilangan rumahnya.
"Kasusnya sebenarnya sudah lama. Sejak 12 Desember 2016. Saat ini sudah masuk di persidangan," sebut Rahadi Sri Wahyu Jatmika, Kuasa Hukum korban kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
Rahadi mengatakan, tetangga yang menjual sertifikat rumah kliennya itu adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya, kata Rahadi sudah ditahan, dan statusnya sudah terdakwa.
"Saat itu terdakwa meminjam sertifikat rumah milik klien saya untuk jaminan modal pinjaman ke bank rencananya buat modal usaha. Terdakwa kemudian berjanji bahwa sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian. Bahkan klien saya juga dijanjikan uang Rp 25 juta kalau jaminan modalnya sudah cair," jelasnya.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Bukannya mengembalikan, rupanya terdakwa malah menjual sertifikat tersebut. Karena tertipu, nenek ini kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemarin sidang dengan agenda mendengarkan sejumlah kesaksian. Hari ini juga sidang lagi," tandas Rahadi.
Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor
Editor : Sandhi Nurhartanto