Sabtu, 20 Jun 2026 01:17 WIB

Pemkab Banyuwangi Larang Penggunaan Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran

  • Penulis :
  • | Sabtu, 09 Jun 2018 10:03 WIB
Mobil Dinas di Banyuwangi/Foto: Istimewa.
Mobil Dinas di Banyuwangi/Foto: Istimewa.

jatimnow.com - Selama pelaksanaan cuti bersama Lebaran, mobil dinas Pemkab Banyuwangi wajib dikandangkan. Satu persatu kendaraan dinas tersebut mulai diparkirkan di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi.

Pelarangan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1244/429.013/2018 perihal penggunaan kendaraan dinas roda empat selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Sekretaris Daerah Banyuwangi Djajat Sudrajat mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang melarang penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik atau kepentingan pribadi saat Lebaran.

“Sejak tahun 2014, kami memang telah sepakat melarang mobil dinas dipakai untuk berlebaran. Seluruh mobil dinas wajib diparkir di halaman kantor Pemkab Banyuwangi selama cuti bersama Lebaran,” tegas Djajat.

Djajat menjelaskan, seluruh kendaraan berplat merah tersebut mulai dikandangkan Hari Jumat dan Sabtu, 8-9 Juni 2018 pukul 13.30 WIB.

"Kecuali, kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Misalnya, mobil tanki pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram taman, mobil operasional Dinas Perhubungan (Dishub), dan mobil dinas di kantor-kantor camat," imbuh Djajat.

Baca Juga: Soroti Pengadaan Mobil Dinas Baru, Mahasiswa di Probolinggo Gelar Unjuk Rasa

Djajat menambahkan, mobil dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran. “Kendaraan dinas dapat diambil kembali Hari Rabu, 20 Juni 2018 mulai pukul 09.00 WIB,” katanya.

Selain aturan pelarangan penggunaan, lanjut Djajat, juga melarang para PNS mengajukan ijin tidak masuk dan cuti kerja sebelum maupun setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik pasca Hari Raya Idul Fitri. Apalagi, cuti bersama tahun ini lebih panjang.

“Saya minta seluruh Kepala SKPD meningkatkan pengawasan kedisiplinan terhadap stafnya. Jika setelah cuti lebaran ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, saya minta segera diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

Baca Juga: Ikut Halalbihalal, Tiga Sivitas ITS Surabaya Dapat Hadiah Umroh

Sekedar tahu, cuti bersama tahun ini berlangsung selama 7 hari yakni tanggal 11-14 dan 18-20 Juni. Ditambah libur reguler, Sabtu dan Minggu pada tanggal 16-17 Juni. Maka jika ditotal libur lebaran PNS sampai 10 hari.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.