Senin, 22 Jun 2026 04:28 WIB

Ribuan Petasan dan 20 Kg Bahan Baku Disita di Jombang, 3 Penjualnya Ditangkap

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menunjukkan bahan baku petasan yang disita
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menunjukkan bahan baku petasan yang disita

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang yang terbukti menyimpan dan menjual bahan baku petasan. Dari kasus ini disita petasan siap edar dan sejumlah bahan baku.

Ketiga pelaku bernama Mokhamad Fatkurrohman, asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian dua warga Jombang bernama Choirul Anwar, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dan Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pelaku Choirul Anwar merupakan penjual petasan yang menyebabkan tangan seorang anak hancur.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dan satu masih DPO. Kami juga menyita 13 kilogram dan 7 kilogram serbuk petasan seperti belerang, potasium dan kalium siap jual. Petasan sebanyak 2.697 petasan berbagai ukuran," papar Teguh di Mapolres Jombang, Rabu (5/5/2021).

Tiga tersangka dan bahan baku serta petasan diamankan Satreskrim Polres JombangTiga tersangka dan bahan baku serta petasan diamankan Satreskrim Polres Jombang

Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Jatuh dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung

Teguh menambahkan, tersangka Fatkurrohman menjual bahan baku petasan secara setelah membeli dari toko online.

"Yang bersangkutan mengantar sendiri atau COD (cash on delivery) dari Kediri. Baru terjual empat kilogram. Pelaku mendapat keuntungan satu kilogram Rp 70 ribu," beber mantan Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Menurut Teguh, pelaku belajar meracik bahan baku petasan dari online juga. Pihaknya juga masih memburu satu orang berinisial DN warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

"Kami akan terus melakukan operasi masalah petasan. Ketiga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.