Jumat, 12 Jun 2026 16:54 WIB

Perdagangan Online Satwa Dilindungi Diotaki Warga Pasuruan Dibongkar

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 29 Mar 2021 14:40 WIB
Lutung jawa yang disita dari tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan
Lutung jawa yang disita dari tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka dilindungi secara online. Satu orang ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sinwani (35), warga Jalan Pandean, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Tersangka kami amankan karena memperdagangkan secara ilegal satwa dilindungi untuk mendapat keuntungan," jelas Rofiq, Senin (29/3/2021).

Rofiq menyebut bahwa dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka memanfaatkan media sosial Facebook. Dari media sosial itu, tersangka sudah beberapa kali berhasil menjual satwa dilindungi hingga mendapat keuntungan jutaan rupiah.

Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersangka secara online diamankan di Mapolres PasuruanSatwa dilindungi yang diperdagangkan tersangka secara online diamankan di Mapolres Pasuruan

Setelah mendapat informasi perdagangan terlarang tersebut, Satreskrim Polres Pasuruana dan BBKSDA Jawa Timur melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (23/3/2021), mereka membongkar lokasi penyimpanan satwa dilindungi milik tersangka.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

"Dari rumah tersangka, kami mendapati barang bukti seekor lutung jawa yang hampir punah, seekor burung kakaktua koki, seekor burung kakaktua raja, 8 ekor nuri bayan betina dan 2 ekor nuri bayan jantan. Semuanya dalam keadaan hidup," ungkap Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.

Sementara tersangka mengaku sudah 6 bulan memperdagangkan satwa dilindungi tersebut memalui jejaring sosial.

Dia mengaku, lutung jawa dalam kondisi sehat dijualnya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk kakatua raja endemik papua, bisa dijual mulai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta, kakatua koki bisa laku Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan burung nuri bayan, dijual seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Baca Juga: Mencemburui Homeless Media

"Perbulannya biasanya untung sekitar Rp 2 juta," tutur tersangka.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI, Mamat Ruhimat menyebut bahwa satwa-satwa itu akan dirawat di balai konservasi. Dan setelah ada putusan inkrach, akan dibebasliarkan.

"Saat ini kita amankan di penangkaran dulu. Setelah inkrach akan kita bebaskan ke alam liar, setelah melalui prosedur pengecekan," papar Mamat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.