Jumat, 12 Jun 2026 03:40 WIB

Pemkab Usulkan Pasal Berlapis pada Kasus Ibu Jajakan Anak di Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 05 Jun 2018 17:24 WIB
Tersangka HPL saat berada di Mapolres Blitar
Tersangka HPL saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Blitar angkat bicara soal eksploitasi anak dibawah yang dilakukan oleh HPL (41) pada anaknya.

P2TP2A mendesak Polres Blitar juga memberlakukan  pasal berlapis. Selain pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, Polisi juga diminta untuk menjerat pelaku dengan pasal 76 dan pasal 81 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Karena itu dilakukan dalam lingkup keluarga, menurut saya juga dikenai pasal tentang KDRT. Karena ada peran dari orang tua anak," ujar Pendamping Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar Yulis Hastuti di Mapolres Blitar, Selasa (05/06/2018).

Baca juga: Ironis, Ibu Rumah Tangga Jajakan Anak Kandung Demi Kebutuhan Hidup

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

P2TP2A menyesalkan kejadian ini. Peran HPL sebagai orang tua yang seharusnya mengayomi anak, HPL  malah mempekerjakan anaknya sebagai pemuas pria hidung belang.

Yulis mengaku, upaya pendampingan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak akan dilakukan. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Blitar termasuk pemulihan psikis.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

"Dengan begini, hukuman bagi orang tua (HPL) menjadi 18 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto




Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.