Sabtu, 20 Jun 2026 00:46 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Ditahan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 08 Mar 2021 18:40 WIB
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Zainudin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, Zainudi sudah ditahan sejak lima hari lalu atau sejak 3 Maret 2021 setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Februari 2021.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Tersangka kami tahan atas dugaan kasus korupsi DD Kedemungan. Pertimbangan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," jelas Adrian, Senin (8/3/2021).

Adrian menyebut bahwa penyidik menelusuri kasus penyalahgunaan DD Kedemungan ini sejak awal Tahun 2020. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, penyidik menaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2020.

"Sebab temuan di lapangan, yang bersangkutan memang terbukti melakukan penyalahgunaan," tambahnya.

Adrian mencontohkan, dalam laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan, desa telah menggelar beberapa kegiatan yang sumber dananya menggunakan DD. Namun bukti-bukti atas kegiatan tersebut tidak ada serta tidak bisa mempertanggungjawabkan kejelasan alokasi anggaran.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Selain itu, selama masa kepemimpinannya menjadi kades, tersangka telah melakukan penyalahgunaan dengan membangun toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di atas tanah waduk Dinas PU SDA Provinsi Jatim di desa tersebut.

"Intinya, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan DD. Untuk kerugian negara yang diduga dikorupsi sekitar Rp 900 juta," tegasnya.

Terkait potensi penambahan jumlah tersangka, Adrian belum membukanya lebih jauh.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Untuk sementara kami baru menahan satu orang," tegasnya

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tahan tersangka untuk 20 hari ke depan. Dan bukan tidak mungkin akan diperpanjang," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.