Pakai Jaring Trawl, 12 Nelayan dan 3 Perahu Diamankan
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Sabtu, 30 Jan 2021 11:55 WIB
jatimnow.com - 12 nelayan asal Kecamatan Panceng diamankan Sat Polairud Polres Gresik di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya.
Para nelayan yang menggunakan 3 perahu itu diamankan karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.
Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026
Ketiga perahu itu milik Sain (43) bersama 3 anak buah kapal (ABK). Kemudian perahu milik Mustakim (48) bersama 3 ABK dan perahu dari Enderik (28) bersama 3 ABK. Nelayan yang telah diamankan tersebut berasal dari Desa Campurejo, Panceng, Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Masyhur Ade mengatakan ketiga perahu tersebut ditangkap saat anggota Polairud Polres Gresik melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.
"Saat melintas di perairan Mengare, kami yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," kata AKP Masyhur Ade, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Menurutnya, penggunaan mata jaring trawl dilarang karena dapat merusak biota laut, terutama yang masih kecil.
"Saat diamankan ketiga nelayan tersebut sudah mendapatkan hasil tangkapan," ujarnya.
Para nelayan beserta barang bukti 3 perahu, 3 set jaring trawl beserta ikan hasil tangkapan di Mako Satpolairud Polres Gresik selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami sangkakan Pasal 86 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkas Masyhur.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-33092-pakai-jaring-trawl-12-nelayan-dan-3-perahu-diamankan