Jumat, 12 Jun 2026 14:40 WIB

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan 35 Gugatan Pilkada Hari Ini

 Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Galih Pradipta via Republika)
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Galih Pradipta via Republika)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dalam tiga panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021a).

Panel satu dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa perkara sengketa pilkada Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Sengketa hasil pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku diperiksa hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di panel dua.

Kemudian, panel tiga ditangani hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Ketiganya memeriksa perkara sengketa hasil pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, majelis hakim MK mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Aturan itu ditujukan kepada pemohon, petugas KPU, Bawaslu, dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

"Bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi MK.

 

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.