Senin, 15 Jun 2026 00:48 WIB

Penipuan Ratusan Miliar Rupiah Berkedok Makelar Tanah Dibongkar

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 25 Jan 2021 16:15 WIB
Tersangka kasus penipuan berkedok makelar tanah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim
Tersangka kasus penipuan berkedok makelar tanah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus penipuan jual beli tanah hingga ratusan miliar rupiah di wilayah Sidoarjo dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AW (41), warga Jalan Ahmad Yani, Wonocolo, Surabaya. Darinya, polisi menyita uang tunai Rp 1,5 miliar, lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan tiga kendaraan roda empat serta beberapa roda dua.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Tersangka diamankan karena telah melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada Tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1/2021).

Gatot menjelaskan, tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada Tahun 2017 sampai 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

Ditreskrimum Polda Jatim membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok makelar tanahDitreskrimum Polda Jatim membeber tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok makelar tanah

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Modus tersangka ini yakni bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban," jelasnya.

"Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM," tambahnya.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Uang hasil dari penipuan ini digunakan tersangka untuk membeli mobil serta tanah. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," ungkap Alumni Akpol 1991 tersebut.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.