Minggu, 21 Jun 2026 03:50 WIB

Gudang Penyimpanan 2,5 Juta Butir Pil Koplo di Kota Malang Digerebek

Hasil penggerebekan gudang pil koplo dipamerkan di Mapolreta Malang Kota
Hasil penggerebekan gudang pil koplo dipamerkan di Mapolreta Malang Kota

jatimnow.com - Polresta Malang Kota membongkar sindikat pengedar pil koplo jenis double l. Selain menangkap dua orang, Satresnarkoba juga menyita 2,5 juta butir obat keras berbahaya tersebut.

Dua orang yang diringkus itu berinisial DTR (26) dan AAS alias Bolang (32). Sindikat ini tidak hanya menjual di wilayah Malang Raya saja, melainkan hampir seluruh daerah di Jatim seperti Mojokerto, Pasuruan, Kediri dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Awalnya, peredaran double l ini diungkap Unit Reskrim Polsek Sukun dengan tersangka berinisal DTR, warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Sabtu (7/1/2021).

"Dari tangan DTR, Polsek Sukun mengamankan dua ribu pil double l. Ketika ditanya ia mengaku mendapat dari AAS dan kita kembangkan," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simartmata, Selasa (12/1/2021).

Leo menyebut bahwa AAS ditangkap pada Minggu (8/1/2021) di Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau selang sehari usai DTR diamankan. Dari tempat tinggal AAS disita 75 ribu pil double l yang dikemas dalam 35 botol, 117 ribu butir dalam plastik dan 1 handphone.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Kita lakukan pengembangan lagi dan ternyata memang ada gudang penyimpanan di Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari penggeledahan kita temukan 23 paket berisi 100 ribu butir pil double l," tambah Alumni Akpol Tahun 1997 ini.

Dalam gudang tersebut beberapa pil double l dikemas dalam kotak kayu, kertas dan wrapping hitam. Diketahui pil tersebut dari Jakarta.

"Pengirimannya melalui paket kereta api dengan mengelabui petugas ekspedisi menyaru mengirim obat-obatan. Total ada 2.493.000 butir. Ini sangat banyak dan prestasi," ungkapnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa setiap bertransaksi, kedua tersangka mendapatkan Rp 500-800 ribu. Sindikat ini tercatat sudah 7 bulan beroperasi dengan pembayaran melalui transfer.

Kedua tersangka melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.