Tak Kantongi IMB, Proyek Pembangunan Toko di Banyuwangi Dihentikan
- Penulis : Rony Subhan
- | Rabu, 30 Des 2020 16:42 WIB
jatimnow.com - Proyek pembangunan toko di tepi Jalan Raya Purwoharjo, Banyuwangi dihentikan Satpol PP setempat. Sebelumnya proyek ini bahkan disegel lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan itu merupakan milik Matsubandi, warga Desa Benculu, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Dia mengaku tetap melanjutkan pembangunan lantaran diperbolehkan oleh oknum trantib Kecamatan Srono bernama Sandono.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Saya berani meneruskan pembangunan lantaran saya diperbolehkan meneruskan membangun oleh Pak Sandono," ujar Matsubandi, Rabu (30/12/2020).
Matsubandi juga mengaku tidak tahu soal aturan tersebut.
"Saya orang awam. Saya tidak mengerti soal aturan. Ketika saya dipersilahkan untuk meneruskan ya saya lanjutkan pembangunanya," tambah dia.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Satpol PP hentikan proyek pembangunan toko di Banyuwangi
Sementara Kasi Penyidik Satpol PP Banyuwangi, Ahmad Repai menyebut bahwa bangunan milik Matsubadi adalah bangunan liar karena tidak mengantongi IMB.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
"Bangunan ini sementara kita hentikan kegiatannya karena pemiliknya belum mengantongi izin," terangnya.
Diketahui, pembangunan toko milik Matsubandi tersebut didirikan di atas sungai dan sebagian di atas tanah stren milik Dinas Pengairan Banyuwangi.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-32455-tak-kantongi-imb-proyek-pembangunan-toko-di-banyuwangi-dihentikan