Sabtu, 20 Jun 2026 03:32 WIB

Jaksa Tahan 2 Pengusaha Tambang Galian C di Kabupaten Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 18 Des 2020 10:57 WIB

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan dua pengusaha tambang galian C pasir dan batu (sirtu), Kamis (17/12) malam.

Keduanya diduga mengeruk tanah kas desa (TKD) seluas lebih dari 4 hektar di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Mereka adalah Samud asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kota Surabaya.

"Penahanan dua tersangka ini dilakukan terkait penambangan di salah satu aset desa di wilayah Desa Bulusari. Bukan hanya tidak berizin, tapi juga terdapat unsur tindak pidana korupsi," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Jumat (18/12/2020).

Denny menerangkan penahanan ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam rangkaian kasus ini, 2 terdakwa sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya karena melakukan pengerukan ilegal dan pidana korupsi TKD Desa Bulusari dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto.

"Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mendapati dua orang ini, yang diduga kuat ikut melakukan pengerukan di Tanah Kas Desa Bulusari," terangnya.

Ia mengaku telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup kuat. Mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen keterlibatan Samud dan Stefanus. Kejaksaan pun lantas menaikan status keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Alasan kami melakukan penahanan kemarin malam, semata-mata ini. Pertama, supaya para tersangka ini tidak melarikan diri, yang kedua tidak merubah atau merusak barang bukti, dan ketiga supaya tidak terulang lagi penambangan-penambangan di tanah kas desa atau tanah negara yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Terkait peran, kedua tersangka disebut bertindak secara aktif melakukan tindakan pengerukan tanah kas desa yang merupakan aset negara secara ilegal. Samud bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Stefanus sebagai pemodalnya.

Dari hasil pengerukan tanah TKD seluas sekitar 4 hektar sejak tahun 2017 silam itu, keuntungannya tidak ada yang masuk ke kas desa dan negara.

"Kerugiannya dari hasil perhitungan ahli, baik dari ahli pertanahan, ahli geodesi, yang juga bersinergi dengan ahli dari BPKP, telah didapat nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,3 Miliar," tandasnya sambil menyebut Samud menjalani penahanan di Lapas Pasuruan dan Stefanus ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Vetum mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan kliennya.

"Kami akan koordinasi lebih dulu dengan klien kami juga, untuk menentukan langkah hukum seperti apa. Sejauh ini, penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan masih sesuai ketentuan," katanya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.