Minggu, 14 Jun 2026 23:40 WIB

Sebar Ancaman dan Ujaran Kebencian ke Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap 4 orang pengunggah video ujaran kebencian dan pengancaman kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

Keempat tersangka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), asal Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penangkapan empat tersangka ini berdasar atas laporan A (temuan dari penyelidik) tanggal 11 Desember 2020 dan laporan model B dari pelapor bernama dr Duke Arie Widagdo tanggal 3 Desember 2020.

"Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kami bisa lihat ada empat tersangka yang kami amankan dan kami lakukan penahanan. Mereka kita amankan di Pasuruan," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan ancaman tersebut tersebar di media sosial (medsos) baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Di dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Dalam video yang diunggah di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada dengan nama akunnya 'Pasuruan Amazing' dan menangkap para pelaku.

"Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatsApp grup bernama 'Front Pembela Ib HRS' oleh tiga tersangka lain," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Ia menjabarkan, kasus ini adalah close social media sehingga polisi menerbitkan LP model A.

"Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.