Rabu, 17 Jun 2026 04:58 WIB

Disanksi Perusahaan, Kepala Cabang Dealer ini Gelapkan 13 Unit Motor

jatimnow.com -  Seorang kepala cabang dealer motor di PT Nusantara Surya Sakti Cabang Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang karena menggelapkan 13 unit sepeda motor Honda.

Pelaku adalah Andre Puguh Endra Firdaus (33), warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Ia menjual motor baru Vario maupun Scoopy di tempatnya bekerja tanpa sepengetahuan kantornya.

Penggelapan 13 unit itu dilakukan tiga kali secara bertahap. Yaitu pada tanggal 2 November 2020, pelaku mengambil dua unit motor dan dijual kepada PT Putera Permata Yaspis.

Kemudian, tanggal 7 November 2020 pelaku kembali mengambil dua sepeda motor dan digadaikan kepada seseorang bernama Muklis dan pada pada tanggal 8 November 2020 pelaku kembali mengambil sepeda motor.

"Pelaku datang ke dealer dan mengambil kunci yang tersimpan dalam lemari dealer dan kemudian mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak gudang," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (2/12/2020).

Dari penyidikan polisi, diketahui setiap unit pelaku menjual barang lebih murah dari harga standart atau off the road dengan selisih Rp 2-3 juta dari harga asli tiap merknya.

"Mulai dari Rp 15 juta hingga rentang Rp 25 juta. Dari menjual 13 sepeda motor tersebut, pelaku untung Rp 213 juta," ujar Leo.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menerangkan, aksinya berhasil diketahui pertama kali oleh pegawai yang bertugas di gudang tempatnya bekerja. Ketika dicek ternyata ada beberapa unit yang sudah tidak ada.

"Kemudian karyawan gudang melaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi. Baru melapor ke petugas dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku," ujar dia.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan jika pelaku mengaku menggelapkan 13 motor karena ada kebutuhan mendesak membayar denda atau sanksi dari perusahaan karena dirinya tidak memenuhi target penjualan.

"Dia menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak dealer dan ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Malang," katanya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau pasal 374 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Di depan penyidik, pelaku menyebut dirinya bertanggung jawab dalam penjualan off the road dan diberi sanksi sanksi atau denda sekitar Rp 800 juta dari tahun 2018 hingga 2019.

"Karena saya menjual off the road, jadi saya yang harus bertanggung jawab mengurus PPN nya kepada pembeli. Semua itu saya lakukan karena terlilit beban dan sanksi dari perusahaan," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.