Sabtu, 20 Jun 2026 18:26 WIB

Investasi Bodong Jual Beli Mata Uang Asing di Jatim Dibongkar

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 25 Nov 2020 19:15 WIB
Tersangka investasi bodong diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jatim
Tersangka investasi bodong diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus ini menyerat satu orang sebagai tersangka.

Tersangka berinisial PP (39), warga asal Kediri. Dia ditangkap setelah terbukti menipu 27 orang, meski baru 15 yang melapor. Untuk kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Baca Juga: Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari para korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

"Ada satu korban yang melaporkan, dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," terang Trunoyudo, Rabu (25/11/2020).

Trunoyudo menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban, investasi itu dilakukan mereka dalam waktu yang berbeda. Ada yang mulai Tahun 2017 sampai periode 2018.

Praktik tersangka awalnya mendapat kepercayaan dari para korban, lantaran tersangka saat itu masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Berbekal statusnya itu, tersangka menawarkan agar korban berinvestasi.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan," beber Trunoyudo.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang investasi para korban itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.

Uang para korban dipakai tersangka untuk membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW lalu motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan dan buku rekening.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kasus ini masih akan dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan korban maupun tersangka lainnya," pungkas Alumni Akpol 1995 tersebut.

Penyidik menjerat tersangka PP dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.