Kamis, 11 Jun 2026 21:44 WIB

Komplotan Bandit Jalanan Perampas HP Pelajar di Probolinggo Diringkus

Empat bandit jalanan dan seorang bandit motor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota
Empat bandit jalanan dan seorang bandit motor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus lima orang, terdiri dari empat bandit jalanan dan seorang bandit motor. Kelima bandit itu diburu setelah membuat warga resah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau bandit jalanan teridentifikasi setelah merampas handphone (HP) seorang pelajar.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Empat bandit jalanan itu semuanya warga Kabupaten Probolinggo. Masing-masing berinisial EF (26), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan; SE (21) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; H (29), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran dan AW (23) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.

Sedangkan seorang bandit motor berinisial NH (25), warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Empat pelaku curas itu merampas HP korban yang sedang belajar daring di tepi jalan karena mencari sinyal," terang Jauhari, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo

Para pelaku juga tercatat melakukan perampasan HP di lokasi berbeda. Mereka juga merampas apapun yang berharga saat ada kesempatan.

Selain meringkus para pelaku, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti berupa HP, kunci T dan dua unit motor serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Mobil Terbakar di SPBU Semampir Probolinggo, Diduga Muat Banyak Jerikan

"Diharapkan warga lebih meningkatkan kewaspadaan. Jangan beri peluang pelaku. Kalau belajar daring lebih baik di dalam rumah didampingi orangtua," pintanya.

Atas perbuatannya, para bandit jalanan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun kurungan badan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.