Kamis, 18 Jun 2026 00:49 WIB

Pilkada Mojokerto 2020

Cabup Pungkasiadi Disebut Dorong Panwas Desa, Ini Hasil Kajian Bawaslu

Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)
Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto membawa peristiwa Calon Bupati (Cabup) Pungkasiadi yang disebut mendorong petugas pengawas kelurahan atau desa (PKD) Agus Salim terkendala minimnya alat bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at mengatakan, timnya sudah melakukan kajian awal terkait kejadian Cabup Pungkasiadi yang disebut mendorong Panwas Desa Gedeg tersebut.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Menurutnya, aksi cabup nomor 3 itu diduga sebagai tindak pidana yang melanggar 198A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Tetapi ketika tahap investigasi untuk melengkapi syarat formal dan material indikasi pidana, Bawaslu terkendala alat bukti, baik foto atau video.

"Sejauh ini kami tidak cukup alat bukti untuk menaikkan menjadi temuan, baik itu dokumentasi foto atau video. Karena memang saat itu jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya," ungkap Aris saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga:  Cabup Pungkasiadi Disebut Dorong Panwas Desa saat Kampanye

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Aris menambahkan, koordinasi Bawaslu dan Gakkumdu berpedoman pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Tahun 2020 yakni penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Selasa kemarin. Memang benar peristiwa Gedeg ini tidak cukup syarat material untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian diregistrasi," jelas Aris.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Aris menyebut kejadian Cabup Pungkasiadi disebut mendorong PKD Desa Gedeg memang terjadi. Itu berdasarkan penjelasan dan keterangan Agus Salim (panwas desa). Pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila menemukan bukti tambahan.

"Ketika syarat material ini ditemukan atau dalam artian ada bukti baru atau tambahan, Bawaslu memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal. Karena ini bagian dari pengawasan, bukan laporan yang memiliki limitasi waktu," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.