Sabtu, 13 Jun 2026 07:19 WIB

Gugat Polrestabes Surabaya Terkait KBS, Mengapa Baru Sekarang?

jatimnow.com - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga kini masih berjalan. Mengapa praperadilan itu baru saat ini?

Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji menyatakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu Polrestabes Surabaya mempertanyakan alasannya baru sekarang melakukan gugatan praperadilan hingga disebut tidak memiliki kepedulian terhadap KBS.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Pihak Termohon (Polrestabes Surabaya-red) kurang mengerti materi gugatan dan kronologi peristiwa 'penjarahan' ratusan satwa KBS. Karena saya terus protes 'penjarahan' satwa KBS, akhirnya saya dan Wali Kota Risma dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmad Shah tahun 2014 silam," katanya, Rabu (11/11/2020).

"Setelah SP3 terbit tahun 2015, Risma selamat dari proses hukum dan saya dijadikan tersangka dan dikerangkeng 18 hari di Medaeng setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) memutus saya bebas murni. Salah satu pertimbangan majelis hakim, karena apa yang saya suarakan adanya 'penjarahan' ratusan satwa KBS melanggar hukum mengandung kebenaran," imbuhnya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Ia menyebut jika gugatan praperadilan baru diajukan sekarang karena Putusan Mahkamah Agung (MA) baru diketahuinya tahun 2020. Selain itu, salinan SP3 didapatnya dari Polrestabes Surabaya melalui proses yang panjang sampai melakukan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Jadi saya harus jelas dulu status hukumnya sebelum melakukan gugatan praperadilan ini. Selain itu saya harus mengumpulkan data dan bukti," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Terkait adanya tudingan Singky tidak memiliki kepedulian terhadap KBS, ia mengaku memaklumi. Menurutnya, dirinya tidak perlu pamer apa yang sudah diberikan selama ini terhadap KBS yang sudah dianggap rumahnya sendiri.

"Silahkan Termohon tanya ke Wali Kota Risma dan pihak KBS, siapa yang berperan mendatangkan Harimau Sumatera Wira ke KBS?" pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.