Kamis, 11 Jun 2026 23:18 WIB

Kasus KBS Disetop Polrestabes Surabaya, Ini Harapan Singky

Singky Soewadji
Singky Soewadji

jatimnow.com - Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji berharap agar Hakim Saprudin mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Harapan itu disampaikan Singky berdasarkan putusan kasasi No 282 K/Pid.Sus/2018. Yakni, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas murni yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Singky, dalam kasus pencemaran nama baik.

Menurut Singky, SP3 itu diduga Polrestabes Surabaya kurang mendalami peraturan dan undang-undang tentang konservasi. Juga saksi ahli yang didatangkan Polrestabes Surabaya dinilai kurang netral.

"Kuncinya ada di Peraturan Pemerintah nomer 8 tahun 1999. Dalam PP itu ada sedikitnya lima pelanggaran yaitu, KBS waktu itu izin konservasinya dicabut," kata Singky.

Dia menjelaskan, Tonny Sumampauw waktu itu hanyalah PLT yang tidak berhak melakukan pemindahan. Rekomendasi dari tim sementara waktu adalah dilepasliarkan bukan dipindahkan.

"Pertukaran hanya bisa dilakukan apple to apple, satwa dengan satwa. Namun yang terjadi, satwa ditukar dengan uang, juga dengan kendaraan. Serta ada satwa yang berstatus endemik dipertukarkan tanpa seizin Presiden," ujar dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wisata Jatim: Telaga Sarangan Hujan, KBS-Taman Safari Cerah

Sementara itu, pengacara M Sholeh mengatakan sidang telah digelar pada Senin (9/11). Pihak yang mewakili Polrestabes Surabaya hadir namun mereka belum siap jawaban.

"Hari ini sidang kembali digelar dan diharapkan kembali datang agar sidang berjalan dengan jawaban dari mereka," kata Sholeh, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, sidang praperadilan akan berlangsung seminggu. Setelah mendengarkan jawaban dari Polrestabes Surabaya, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.

"Kami sudah siapkan dua saksi ahli yaitu ahli konservasi dan ahli pidana," ujarnya.

Baca Juga: Foto: Serunya Libur Lebaran di Kebun Binatang Surabaya

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW).

Bahkan Ketua Presidium IPW, Netta S Pane datang ke Surabaya. Ia mengatakan jika gugatan praperadilan Singky dikabulkan, maka pihak Polrestabes Surabaya berkewajiban membuka kembali kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di KBS.

“IPW sendiri sudah mengikuti dan mengawal kasus dugaan penjarahan 420 satwa dilindungi ini sejak tahun 2014 silam," kata Netta S Pane.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.