Sabtu, 20 Jun 2026 05:21 WIB

Tergiur Bisnis Tokek, Pria asal Mojokerto ini Edarkan Uang Palsu

Pengedar uang palsu diamankan Polres Mojokerto Kota
Pengedar uang palsu diamankan Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang mengedarkan uang palsu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan pelaku diiming-imingi temannya Siswandi yang saat ini telah ditangkap Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Gresik Diamankan Polisi, Sudah Beraksi 10 Kali

"Pelaku sebenarnya tergiur dengan usaha tokek seharga Rp 80 juta. Yang bersangkutan membeli uang palsu itu dengan Rp 10 juta dan akan mendapatkan uang palsu Rp 23 juta untuk digunakan bisnis tokek," kata Lailah di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).

Lailah menambahkan, selain itu pelaku juga mengiming-imingi orang lain bisa menggandakan uang dari pecahan Rp 2 ribuan menjadi pecahan Rp 100 ribuan.

"Pelapor diminta untuk menyiapkan uang pecahan Rp 2000 sebesar Rp 4 juta. Rp 4 juta dikemas oleh pelapor sesuai dengan anjuran pelaku dimasukkan di dalam tumbu. Paling atas dikasih uang 100 ribu, dengan akal bulusnya, uang Rp 2000 berubah jadi 100 ribu padahal uang tetap tidak berubah sama sekali. Uang itu oleh pelaku akan diganti dengan uang Rp 100 ribuan palsu," bebernya.

Mantan Kapolsek Wonoayu Polresta Sidoarjo ini menjelaskan, awal terbongkarnya uang palsu yang diedarkan pelaku saat korban membeli bahan bakar di SPBU.

Baca Juga: Nasib Bayi Kembar dan Anak Balita Polwan Bakar Suami di Mojokerto

"Petugas SPBU memeriksa uang itu yang ternyata palsu. Korban melapor ke kami lalu kami menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami menyita sisa uang Rp 18 juta," tukasnya.

Masih kata Lailah, perbedaan uang palsu sangat berbeda dengan uang asli.

"Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi dan Akar Masalah Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancama hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan ancamam hukuman penjara 4 tahun.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.