Sabtu, 20 Jun 2026 04:40 WIB

Hingga September, 128 Bangunan di Kota Batu Disebut Tak Miliki IMB

Salah satu bangunan perumahan di Kota Batu yang tak memiliki IMB (foto dokumen)
Salah satu bangunan perumahan di Kota Batu yang tak memiliki IMB (foto dokumen)

jatimnow.com - Satpol PP Kota Batu menyebut ada 128 bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlah itu diketahui dari penyisiran yang dilakukan Satpol PP mulai Januari hingga September 2020.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella Sahputra menjelaskan jumlah itu diperoleh Satpol PP yang juga bagian dari tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) bangunan, bersama instansi terkait.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

"Meski sempat terhenti sejak April - Juni karena pandemi Covid-19, ada 128 pelanggar di tahun 2020. Rinciannya Januari - Maret ditemukan ada 59 pelanggar IMB. Kemudian Juni ada 2 pelanggar berlanjut Juli ada 37 pelanggar. Agustus dan September, masing-masing bulan diperoleh 15 pelanggar," jelas Faris, Minggu (11/10/2020).

Untuk pelanggaran bukan hanya pada bangunan baru tapi ada bangunan lama yang peruntukannya beralih fungsi tanpa ada pembaruan izin.

Seperti rumah hunian yang beralih menjadi guest house atau tempat usaha lainnya. Harusnya perubahan fungsi bangunan ini disertai pula dengan bangunan baru sebagai fasilitas penunjang. Namun tanpa ada IMB.

"Di sisi lain, ada kerancuan dalam menindak bangunan yang tak memiliki IMB. Meski tak ber-IMB, pemilik bangunan tetap membayar pajak. Sektor ego sektoral dan minimnya kordinasi dengan instansi terkait menimbulkan kerancuan bagi Satpol PP dalam menindak," keluh Faris.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Ia mencontohkan, ada dua cafe ternama di Kota Batu. Mereka tidak memiliki IMB namun pajak sudah membayar, otomatis petugas dari Satpol PP merasa kebingungan untuk menindaknya.

Kenyataan tersebut membuat Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman bingung. Padahal saat hiring beberapa waktu lalu, Pemkot Batu komitmen tidak menarik pajak bagi bangunan atau tempat usaha yang belum memiliki IMB.

"Dikhawatirkan, hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan dari celah yang ada. Sebab sama saja aktivitas itu ilegal sebagaimana pemilik bangunan tanpa IMB kok ada tarikan pajak. Larinya kemana?," katanya.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Harusnya Pemkot bisa menekankan setiap pemilik kegiatan usaha atau pembangunan diharuskan mengantongi IMB. Lalu baru pajak bisa dipungut kepada pelaku usaha, dan masuk sebagai PAD.

"Kalau di lapangan ada penarikan pajak pada bangunan usaha tanpa IMB, pasti ilegal. Nanti akan kami kaji dan akan kami sampaikan saat perumusan RAPBD 2021 bersama eksekutif," tutup dia.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.