Tolak Omnibus Law, Massa Pasang Spanduk Gedung DPRD Kota Malang Dijual
- Penulis : Achmad Titan
- | Kamis, 08 Okt 2020 17:54 WIB
jatimnow.com - Di tengah kericuhan, beberapa orang pendemo tolak Omnibus Lawa Undang-undang (UU) Cipta Kerja memilih memasang sebuah spanduk dengan tulisan menggelitik di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020).
Mereka terlihat membentangkan spanduk bertuliskan 'Dikontrakkan/Dijual, Hubungi: (0341) 36XXX'.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Ada tiga orang diduga mahasiswa yang memasang spanduk berwarna kuning tersebut. Meski dalam situasi ricuh dikepung asap, suara teriakan dan desingan petasan, mereka tak menghiraukannya.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Diduga spanduk itu dipasang sebagai ungkapan kekecewaan pada wakil rakyat setelah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
Dalam demo di sini, massa terlibat bentrok dengan polisi dan TNI. Mereka juga merusak beberapa kendaraan, seperti bus polisi milik Polres Batu, motor polisi, mobil Satpol PP Kota Malang. Juga pembakaran hingga pengerusakan area depan kantor DPRD.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-30385-tolak-omnibus-law-massa-pasang-spanduk-gedung-dprd-kota-malang-dijual