Rabu, 17 Jun 2026 13:51 WIB

Perumahan Taman Tirta di Malang Disebut Belum Kantongi IMB

Proyek pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang yang ditolak warga
Proyek pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang yang ditolak warga

jatimnow.com - Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang yang sempat diprotes warga beberapa waktu lalu, disebut belum mengantogi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagulung menyebut bahwa belum ada izin dalam pengembangan perumahan di sana. Subur mengutarakan, harusnya pengembang wajib mengantongi izin dulu, baru melakukan aktivitas pembangunan.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Tidak ada. Karena belum ada pengajuan izin di perumahan tersebut," tegas Subur, Minggu (4/10/2020).

Menurut Subur, jika memenuhi pedoman dan aturan yang berlaku, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pengembang. Contoh izin pengesahan Site Plan atau gambar dua dimensi yang berisi detail rencana pembangunan dengan unsur penunjang yang berada dalam skala batas luas lahan tertentu.

"Site plan diajukan ketika pengembang telah mengantongi izin pemanfaatan lahan, izin lokasi maupun izin teknis yang lain. Di dalam site plan ada pembagian tanah tapak, prasarana utilitas, aturan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagainya," papar Subur.

Baca juga:  Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang Ditolak Warga

Kemudian, lanjut Subur, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan sebuah kajian mengenai dampak dari suatu usaha ataupun kegiatan terhadap kondisi di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Izin AMDAL ini sangat penting untuk dipenuhi supaya memberikan jaminan, bahwa tidak akan ada gangguan pada lingkungan yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan tersebut.

"Nah, untuk mendapatkannya pengembang harus membuat dokumen AMDAL saat pertama kali membuat perencanaan proyek perumahan," tuturnya.

Belum lagi Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk mengetahui apakah lahan yang dipakai sudah sesuai dengan tata ruang. Jika semua sudah tahap selanjutnya yaitu menyusun Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), sebagai dasar kajian teknisnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Kalau syarat itu sudah lengkap baru IMB bisa keluar," tegas Subur.

Senada, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq berjanji bakal meninjau lokasi pembangunan yang ditengarai tak berizin. Politisi Gerindra ini tak ingin pembangunan yang serampangan bisa merusak lingkungan, terlebih berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar.

"Segera kita tinjau. Jika terbukti akan kita panggil pengembangnya dan meminta dinas terkait agar tegas. Entah tutup atau menghentikan pembangunan dahulu. Jangan nanti pembangunan malah meresahkan warga," tambahnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.