Kamis, 18 Jun 2026 03:38 WIB

Pandemi Covid-19

Pelanggar Prokes di Kabupaten Mojokerto Disanksi Pakai Perda Jatim

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Mojokerto disidang di tempat
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Mojokerto disidang di tempat

jatimnow.com - Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020 belum efektif menindak dan memberi sanksi pada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggar diberikan sanksi menggunakan peraturan daerah (perda).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 membutuhkan dua pekan untuk menyusun dan disahkan oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada 14 September.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Perbu itu disusun bagian hukum dan Satpol PP untuk menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Butuh dua minggu sampai perbup disahkan. Kami bahas bersama Satpol PP setelah itu kami kirim ke Pemprov Jatim untuk difasilitasi," jelas Tatang, Jumat (18/9/2020).

Pasal 9 Perbup 44 itu mengatur sanksi bagi pelanggar. Pelanggar perorangan dihukum kerja sosial atau denda Rp 50 ribu. Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum didenda Rp 100 ribu. Untuk pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan didenda Rp 75 ribu.

Sejak disahkan hingga sekarang, ketentuan sanksi Perbup 44 tidak berjalan karena para pelanggar diadili di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sesuai Perda Jatim.

"Kalau menegakkan hukum dengan tipiring melalui operasi yustisi, kami harus menggunakan Perda Jatim. Karena tidak boleh menegakkan hukum melalui yustisi dengan pengadilan menggunakan perbup, ketentuan diatur seperti itu, makanya kami menggunakan Perda Jatim," tambah Tatang.

Menurutnya, Pemkab Mojokerto tidak membuat perda karena butuh waktu yang lama untuk menyusunnya. Apalagi pemerintah pusat hanya memerintahkan membuat peraturan kepala daerah bukan perda.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Membuat perda prosesnya panjang. Harus masuk prolegda, masuk DPRD, sementara percepatan penanganan Covid-19 belum ada perintah membuat perda," bebernya.

Sementara Bupati Mojokerto Pungkasiadi menjelaskan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 sengaja tidak digunakan karena dikhawatirkan akan mendatangkan pro dan kontra. Maka dari itu pihaknya menggunakan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

"Ini ada dendanya, artinya harus perda yang melaksanakan. Perbup kalau ada dendanya nanti malah pro dan kontra belum jelas. Makanya kami memakai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 agar sandarannya jelas," ungkapnya.

"Sebenarnya kami sudah berunding, kecepatan sangat dibutuhkan. Saya menunggu perda kabupaten, penyakitnya sudah menjalar ke mana-mana. Makanya kami lebih cepat melaksanakan ini dengan Perda Jatim," sambung Bupati Pungkasiadi.

Baca Juga: Antisipasi Urbanisasi, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi Pasca Lebaran

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Asep Koswara menjelaskan, sanksi yang diberikan untuk pelanggar protokol kesehatan dilihat dari kemampuan masyarakat di masa pandemi.

"Itu pertimbangan kita melihat daripada keadaan dan kemampuan masyarakat. Dan hal ini bukan berarti kita mengambil keuntungan dari masyarakat, tetapi ini merupakan pembinaan supaya masyarakat mau tertib melakukan dan mengenakan masker demi kesehatan sendiri dan kesehatan orang lain, itu intinya. Bukan semata-mata mau memberatkan masyarakat, karena hakim melihat kemampuan masyarakat," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.