Selasa, 16 Jun 2026 08:29 WIB

KPK Sita Aset Mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel

KPK sita aset mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel (Foto: Istimewa)
KPK sita aset mantan Bupati Mojokerto MKP di Sumsel (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP).

Tim Penyidik KPK bersama Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti) menyita dan memasang plang penyitaan barang bukti tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Tanah dan bangunan itu merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan MKP.

"Penyitaan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka MKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (15/9/2020).

Ali Fikri menambahkan, tanah itu diduga dibeli oleh MKP pada Tahun 2015. Kemudian dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar dan fasilitas di dalam untuk mendukung kegiatan AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar. Tadi juga dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri (Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin) di Polres Musi Banyuasin," tambahnya.

Masih kata Ali, pemeriksaan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin masih terus dilakukan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," tegas Ali.

Tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.