Sabtu, 20 Jun 2026 15:29 WIB

Jadi Tersangka, Kadisperindag Mojokerto Kembalikan Uang Negara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang negara dari Kadisperindag
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang negara dari Kadisperindag

jatimnow.com - Tersangka kasus pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi di Sungai Landaian dan Sungai Cetot, Didik Pancaning Argo mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Januari 2020 lalu dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Didik ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat kasus restorasi atau normalisasi daerah irigasi waktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017.

"Hari ini kita menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga:  Korupsi Proyek Irigasi, Kejari Tahan Kepala Disperindag Mojokerto

Hari menyebut, dari hasil audit yang sudah dihitung oleh auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.030.135.995. Didik Pancaning Argo adalah tersangka kasus normalisasi dua sungai tanpa ada izin dari Kementerian PUPR.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian tanpa izin yang berwenang," ungkap Hari.

Hari menambahkan, tersangka Didik mengambalikan uang tersebut. Namun menurutnya, pengembalian uang kerugian negara itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Proses hukum tetap berjalan, semuanya kita pertimbangkan pada putusan nanti," tegasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Didik dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ada iktikad baik dari terdakwa. Untuk bagaimana pertimbangan keringanan, nanti tunggu persidangan karena ini masih proses," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.