Sabtu, 20 Jun 2026 05:39 WIB

Pilkada Mojokerto 2020

Skenario Bawaslu Mojokerto Agar Paslon Pelanggar Prokes Bisa Disanksi

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at

jatimnow.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020 diawali dengan pengumpulan massa dua dari tiga pasangan calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dari catatan jatimnow.com, pengerahan massa pendukung dilakukan pasangan calon (paslon) Pungkasiadi-Titik Masudah saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 6 September 2020.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Gara-gara itu pula, Pungkasiadi yang merupakan calon petahana mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pengerahan massa pendukung juga dilakukan paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra saat mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada 4 September 2020.

Sedangkan paslon ketiga Yoko Priyono-Choirun Nisa hanya membawa puluhan pendukung saat mendaftar ke kantor KPU yang sama, juga pada 4 September 2020.

Meski KPU sudah memiliki PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dalam Kondisi Pandemi Covid-19, tapi PKPU itu tidak mengatur sanksi untuk paslon dan tim pemenangan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at menjelaskan, bawaslu juga terpaksa memakai aturan di luar ketentuan pilkada serentak untuk menindak kontestan dan tim pemenangannya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Menurutnya, kewenangan itu ada di Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada. Bawaslu hanya memberi rekomendasi kepada penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi.

"Nanti selama kampanye, kami akan melakukan peringatan. Jika nanti itu tidak diindahkan, maka kita akan koordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan pembubaran dan sanksi mereka yang memberikan seusai aturan yang dimiliki," ujar Aris, Minggu (13/9/2020).

Sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan akan ditegakkan oleh polisi, TNI dan Satpol PP. Sementara di Kabupaten Mojokerto hanya ada Surat Edaran (SE) Nomor 440/1449/416.105/2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada 3 Juli 2020.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Isi SE itu, pelanggar protokol kesehatan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan atau pembubaran kegiatan dan penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 memang belum ada. Sehingga pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada SE itu.

"Masih proses di bagian hukum dan dikonsultasikan ke provinsi. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan rujukannya surat edaran bupati berupa sanksi sosial," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.