Jumat, 12 Jun 2026 00:38 WIB

Usai Berkencan, Pemuda ini Gondol HP Tante-tante yang Dipesannya

Bima, pemuda yang menggondol HP tante-tante yang dikencaninya
Bima, pemuda yang menggondol HP tante-tante yang dikencaninya

jatimnow.com - Apes menimpa SN alias EV, wanita 31 asal Banyuwangi ini. Setelah ditiduri, handphone (HP) merek OPPO A83 miliknya raib digondol pemuda yang mengencaninya.

Hal itu diceritakan EV saat melapor ke Mapolresta Banyuwangi. Dan setelah mendapat laporan dari EV, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap pemuda yang mengencani EV tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Pemuda yang mengencani tante-tante itu bernama Bima (24), warga asal Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, setelah mendapat laporan korban, timnya menangkap Bima di sekitar Kelurahan Lingkungan Ujung.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku awalnya memesan seorang wanita untuk bisa melakukan persetubuhan di sekitar Pelabuhan Ketapang. Setelah dapat dan puas meniduri wanita itu, Bima juga mencuri HP wanita tersebut.

"Jadi pada saat korban mandi di sebuah kamar yang terdapat kamar mandinya, tersangka mengambil handphone. Kemudian meninggalkan wanita tersebut," ujar Arman, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa Bima menjalankan aksinya bersama salah seorang temannya berinisial Y, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh pelaku handphone milik korban dijual seharga Rp 600 ribu yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti," tambah Arman.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku, lanjutnya, merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Pertama, pada November 2016 terlibat perkara pencurian dompet dan hukum selama 9 bulan.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam

Sementara dari catatan kepolisian, pada Oktober 2019, Bima ternyata juga pernah terlibat pencurian uang, handphone dan perhiasan. Atas ulanya saat itu, Bima diganjar hukuman 13 bulan penjara.

"Pelaku bebas bulan April 2020 kemarin," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.