Polisi Amankan 587 Bungkus Rokok Tanpa Dilengkapi Cukai di Blitar
- Penulis : CF Glorian
- | Kamis, 17 Mei 2018 14:17 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres blitar berhasil mengamankan sedikitnya 587 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai, Kamis (17/5/2018).
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Toko Makmur milik Muhammad Duchan Badri (47) yang ada di Dusun Kemloko RT 02 RW 06, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar
"Pada hari Selasa (15/05/2018) lalu sekitar jam 13.00 WIB kita lakukan penggrebekan," terang Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam Pers Rilis di Kantornya, Jumat (17/05/2018).
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya 573 rokok bodong ditemukan petugas.
Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
587 bungkus rokok yang kemudian disita petugas tersebut terdiri dari dua merek meliputi Exclusive Pas dan 14 bungkus rokok merek Exclusive Brio.
"Begitu ditemukan dan dihitung, Barang bukti dan penjual kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lengkap," terangnya.
Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.id/baca-2893-polisi-amankan-587-bungkus-rokok-tanpa-dilengkapi-cukai-di-blitar