Sabtu, 20 Jun 2026 22:21 WIB

Korupsi Proyek Irigasi, Kejari Tahan Kepala Disperindag Mojokerto

Tersangka dibawa Kejari Mojokerto
Tersangka dibawa Kejari Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Didik Pancaning Argo (DPA), Rabu (5/8/2020).

Ia ditahan terkait kasus saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rahmat Hidayat mengatakan DPA ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.

"Hari ini ada tahap 2 dari Polda Jatim, terkait kasus di Dinas Pengairan. Yang bersangkutan adalah DPA sekarang masih menjabat sebagai PNS. Hari ini DPA ditahan di rutan Polres Mojokerto untuk sementara. Saat itu beliau selaku Kepala Dinas PU Pengairan Tahun 2016," kata Rahmat di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basuni, Sooko.

Ia menambahkan, kasus yang membelit tersangka itu yakni pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi di Sungai Landaian dan Sungai Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

"Dalam pelaksanaan restorasi atau normalisasi tersebut ada pengambilan batu dari sungai yang kemudian atas perintah tersangka agar batu tersebut dibawa ke salah satu perusahaan (CV Musika) di Mojokerto," ungkapnya.

"Ada 2 saksi yang bertugas menggiring batu itu ke perusahaan tersebut. Saksi itu menerima bayaran Rp 500 juta sekian dan Rp 400 juta sekian. Padahal untuk pengelolaan normalisasi tersebut merupakan kewenangan dari PUPR Pusat," tambahnya.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Kedua saksi tersebut yakni FA dan S. FA menerima pembayaran dari tersangka Didik Pancaning Argo senilai Rp 533.153.250 dan S menerima senilai Rp 496.982.745.

Saat disinggung apakah kegiatan restorasi atau normalisasi dua sungai tersebut ada hubungannya dengan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, Rahmat menyebut dilihat di persidangan.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Kita lihat di persidangan nanti. Sementara tersangkanya satu. Apakah yang bersangkutan (Mustafa Kamal Pasa) sebagai saksi, kan saksi kan banyak tidak hanya satu. Ada kemungkinan bisa tambah, kita lihat perkembangan persidangan nanti. Kalau saat persidangan mengarah ke tersangka lain, ya penyidik berhak untuk melakukan penyidikan baru atau tersangka lain," tegasnya.

Hasil audit yang sudah dihitung oleh auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.030.135.995.

"Ini belum kelihatan tersangka mendapatkan berapa kita lihat di persidangan nanti," pungkasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.