Senin, 15 Jun 2026 08:56 WIB

2018 Kasus Hamil di Luar Nikah Makin Meningkat di Kota Blitar

  • Penulis :
  • | Rabu, 28 Feb 2018 16:53 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kota Blitar
Kantor Pengadilan Agama Kota Blitar

BLITAR::jatimnow.com - Sepanjang bulan Januari 2018 lalu sebanyak 7 remaja berusia dibawah umur di Kota Blitar melangsungkan pernikahan. Mereka berusia rata rata 15 hingga 17 tahun. Hal ini dikarenakan faktor hamil duluan. Terdapat 7 anak menikah yang tersebar di 3 kecamatan yang ada di kota Blitar.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama Kota Blitar menyebutkan, 3 pernikahan terjadi di Kecamatan Sukorejo, 2 Pernikahan terjadi Kecamatan Kepanjen Kidul dan di Kecamatan Sananwetan terjadi 1 pernikahan anak dibawah umur.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Ajak Pelajar Cegah Pernikahan Dini

"Kalau di Kecamatan Sukorejo ada 2 pernikahan. Yang satu pernikahan itu terjadi pada 2 anak. Jadi sang suami maupun sang istri itu masih dibawah umur. Kalau yang lain itu salah satunya entah suami atau istri masih dibawah umur. Kalau ditotal 7 anak yang menikah terjadi pada 6 peristiwa pernikahan," ungkap Kasi Binmas Islam Kementrian Agama Kota Blitar Masrur di kantornya Rabu (28/2/2018).

Masrur mengatakan dari hasil pendataan yang telah dilakukan, 6 peristiwa pernikahan sepanjang Januari 2018 terjadi akibat peristiwa Hamil Duluan. Sehingga pernikahan yang dilangsungkan menggunakan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar melalui proses persidangan.

Baca Juga: Mbak Cicha Tekankan Lingkungan Keluarga Jadi Benteng Pencegahan Pernikahan Dini

"Kalau sudah begitu (hamil duluan) pernikahan nggak bisa dibatalkan. Jadi mereka mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang sebelumnya mendapatkan surat penolakan penyelenggaraan pernikahan dari KUA karena usia mereka belum sesuai dengan persyaratan. Surat penolakan itu yang dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan dispensasi nikah," jelas Masrur.

Sesuai UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan memiliki usia minimal 19 tahun untuk mempelai pria dan dan 16 tahun untuk mempelai wanita.

Baca Juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil

Sesuai data yang dimiliki oleh Kementerian Agama Kota Blitar, di tahun 2017 lalu tercatat ada 14 anak telah melangsungkan pernikahan karena faktor hamil duluan, sedangkan di tahun 2018 ini sudah ada 7 anak yang menikah dengan alasan yang sama. "Yang Februari baru akan kita rekap dan kita setorkan ke pimpinan. Nanti kalau sudah, saya sampaikan lagi," tutupnya.

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.