Jumat, 19 Jun 2026 20:01 WIB

Dor! Polisi Tembak Mati Tiga Perampok Nasabah Bank Antar Kota

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Tiga perampok spesialis nasabah bank ditembak mati Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya di Bojongsari, Depok, Jawa Barat setelah melakukan penyelidikan satu bulan.

"Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Otak Kasus Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini.

"Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," ungkap Nana.

Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.

Nana mengatakan, ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka. Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 2 Spesialis Pembobol Toko di Tol Sidoarjo

"Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang," ujar Nana.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Perampokan di Perum De Naila Gresik, 2 Pelaku Ditangkap

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.