Jumat, 19 Jun 2026 21:15 WIB

Otak Kasus Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota

  • Penulis :
  • | Sabtu, 02 Agu 2025 17:15 WIB
Foto: Polres Probolinggo Kota saat merilis hasil ungkapan kriminal (Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)
Foto: Polres Probolinggo Kota saat merilis hasil ungkapan kriminal (Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Satu tersangka berinisial AS (49) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo berhasil ditangkap. Sedangkan 3 tersangka lain ditetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam proses pencarian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) sekira Jam 02.13 WIB. Saat itu korban tidur di teras rumahnya sendirian. Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh empat orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Setelah korban tidak berdaya sebanyak 3 orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa sepeda motor yang ditaruh di ruang tamu dan tiga unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban. Tersangka AS yang ditangkap ini merupakan salah satu otak dari perampokan tersebut.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan," ungkapnya.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 2 buah hanphone dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo

"Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.