Sabtu, 13 Jun 2026 07:50 WIB

PSBB Tahap III di Surabaya, Polisi Sita 302 Motor

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 03 Jun 2020 17:58 WIB
Polisi mengamankan ratusan motor pasat penerapana PSBB
Polisi mengamankan ratusan motor pasat penerapana PSBB

jatimnow.com - Dirlantas Polda Jatim menyita 302 motor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Surabaya.

Ratusan motor tersebut disita karena telah melanggar peraturan. Seperti digunakan trek-trekan, menggunakan knalpot brong hingga membuat bising dan mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Untuk yang dibuat trek-trekan ada sekitar 23 motor kami sita. 279 sisanya kami amankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong," sebut Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari gabungan personel Dirlantas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami melakukan penindakan berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya," kata Pranatal.

Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Sehingga kami menindaklanjuti dengan cara penindakan selama empat hari pada Minggu lalu, dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," terangnya.

Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan Ir Soekarno (Merr) Surabaya dan mengganggu lalu lintas.

"Di Jalan Demak, Merr dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan lainnya. Mereka diamankan karena bisingnya knalpot mengganggu ketertiban masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, akan dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sementara untuk pengguna motor dengan knalpot brong, akan dijerat dengan pasal 285 UU Lalu Lintas tentang setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.